Karo, tvOnenews.com - Pascapengungkapan kasus kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang digelar oleh pihak kepolisian dan menetapkan dua pelaku yakni berinisial R dan Y yang merupakan eksekutor pembakaran rumah korban.
Pangdam I Bukit Barisan Mayjend TNI Mochammad Hasan, menyampaikan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kita mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan ini kepada pihak kepolisian," jelasnya usai pihak kepolisian menggelar press rilis di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2024) siang.
Dalam gelar tersebut, Pangdam I BB turut hadir bersama Kapolda Sumut. Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam peristiwa kebakaran ini beredar informasi diduga adanya keterlibatan anggota TNI usai korban membuat postingan berita dan sosmed. Namun, menyikapi isu tersebut, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian.
"Sebelumnya juga sempat ada isu atau dugaan keterlibatan, namun kita dukung pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan dan penyidikannya," terangnya.
Diketahui dalam press rilis tersebut pihak kepolisian telah mengamankan dua pelaku, dan salah seorang pelaku di antaranya berinisial Y terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya sehingga terpaksa menggunakan kursi roda.
Sementara ini, untuk kedua pelaku polisi mengenakan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang disengaja dan menyebabkan tewasnya orang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Load more