Diketahui, Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang eksekutor pembakaran terhadap rumah korban.
Adapun dua pelaku itu yakni, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, berperan sebagai eksekutor pembakaran dengan menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol air mineral yang berisi solar dan pertalite.
Palaku lainnya Rudi Apri Sembiring, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.
Selain kedua diduga pelaku, juga turut mengamankan Bebas Ginting, dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan kepada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta. Motif dari Bebas Ginting dan keterkaitan pihak lain masih dilakukan pendalaman. (bsg/wna)
Load more