Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus kepemilikan 4 pucuk senjata api ilegal milik anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga dengan senjata api saat acara resepsi pernikahan adat Lampung, dan kepemilikan senpi ilegal terus bergulir.
Dedi Wijaya, tim kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, Saleh Mukadam, meminta Kepolisian Daerah (Polda Lampung) untuk menangkap pemasok senjata api ilegal tersebut. Identitas pemasok dan penjual senjata api ilegal tersebut telah dijelaskan oleh anggota DPRD Lampung Tengah Saleh Mukadam ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
“Kami minta penyidik Polda Lampung untuk lebih mendalami asal muasal senjata api ilegal itu. Karena sudah kami tuangkan di BAP mengenai asal senja api dan nama penjualnya," kata Dedi Wijaya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Dedi Wijaya menjelaskan bahwa clientnya Saleh Mukadam juga sudah menuangkan denah dan sketsa rumah dari penjual senjata api tersebut.
“Alamat rumah pemasok senjata api juga sudah dituangkan di BAP. Namun sampai sekarang belum ada progres penangkapan pemasoknya. Jangan bola liar ini cuma berakhir di client kami," jelasnya.
Ia mengungkapkan Saleh Mukadam sudah menjalin komunikasi dengan penjual senjata api sejak 1 tahun terakhir. Pemasoknya itu berdomisili di Bandar Lampung, namun hingga kini belum juga ditangkap Polda Lampung.
“Keberadaan si penjual ini sudah jelas dituangkan di BAP. Client kami sangat kooperatif. Semua informasi tentang penjual senjata api sudah dituangkan semua di BAP," ungkapnya.
Load more