Muai Banyuasin, tvOnenews.com - Dua wanita yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni MAR (44) dan DP (26) ditangkap aparat kepolisian Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Kasus wanita ini merupakan bandar Narkoba kenia Sabu, yang sangat meresahkan warga. Keduanya ditangkap saat tengah transaksi dengan pelanggannya si sebuah kontrakan dikawasan kelurahan Kayu Are, Sekayu. Dari tangan kedua IRT ini polisi menyita 12 paket sabu dengan beratnya 111 gram, yang dibungkus dengan kantong plastik hitam.
Aparat kepolisian menangkap keduanya karena banyaknya laporan warga yang resah atas aktivitas Keduanya. Kedua wanita ini sedang secara terang - terangan menjual narkoba setengah masyarakat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar mengatakan kedua IRT tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat menjual barang haram.
"Alhamdulillah kedua bandar Narkoba yang merupakan IRT berhasil kita amankan. ada 12 paket besar narkoba jenis sabu yang kita amankan dengan berat 111 gram. Keduanya sempat mengelabuhi petugas saat akan ditangkap. Kita juga masih melakukan penyidikan keduanya untuk mengetahui pemasok sabu keduanya," pungkas AKP Zanzibar, Minggu (14/7/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua IRT ini dijerat dengan Pasal 114 KUHP serta Pasal 112 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan diancam hukuman 12 Tahun penjara. (pka/nof)
Load more