Devi Andika menambahkan, selain upaya peningkatan kualitas produk serta memperkuat jangkauan pemasaran, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Ekonomi Kreatif mendorong penguatan produk dan juga karya melalui perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
Upaya ini dilakukan Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kepri melakukan edukasi, monitoring, sekaligus memfasilitasi pendaftaran HKI, baik merk usaha serta karya cipta di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepulauan Riau menjadi salah satu dari 12 provinsi di Indonesia yang mendapat prioritas penguatan ekosistem Ekraf oleh Kemenparekraf RI. Kepri menjadi salah satu dari tiga provinsi di Sumatera selain Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Program prioritas penguatan ekosistem Ekraf oleh Kemenparekraf RI ini berlangsung mulai 2024 hingga 2029," terang Devi.
Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepri berkolaborasi degan Kemenparekraf RI memfasilitasi sebanyak 80 hak atas merek, terbagi sebanyak 55 merk, dan kemenparekraf sebanyak 25 merk.
Di tahun 2024 ini, program kembali dilaksanakan tanpa kolaborasi bersama Kemenparekraf. Tahun ini, Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kepri memfasilitasi sebanyak 55 merk, dan 5 hak cipta. (ksh/nof)
Load more