Medan, Sumatera Utara - MD (7), seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar menjadi korban penganiayaan oleh L (33), yang tak lain adalah ibu tirinya. Pelaku tega menyiksa korban lantaran MD tak kunjung bisa membaca, meskipun telah diajari oleh pelaku. Warga yang iba melihat kondisi korban lantas melaporkan L kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, saat peristiwa itu terjadi, kakak korban, IAM, juga sedang berada di rumah dan sempat mendengar jeritan suara korban meminta ampun. “Pada saat anak pelaku keluar dari kamar, melihat korban sudah muntah di atas buku bacaannya karena memakan cabai rawit," tambahnya.
Kemudian keesokan pagi, ayah korban mendapati wajah putrinya memar dan bagian mata sebelah kanan terlihat warna merah bekas benturan. Saat ditanya oleh ayahnya, korban mengatakan jatuh di kamar mandi.
Kini, L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Bahana/Wna)
Load more