Bandar Lampung, tvOne
Petugas Lembaga Pemasyarakatan(LP) Kelas 1 Rajabasa Bandar Lampung menggagalkan pengiriman narkoba jenis daun ganja kering ke dalam Lapas pada Kamis 13 Januari 2022. Untuk mengelabui petugas, ganja seberat 280 gram dimasukan ke dalam cumi-cumi atau sotong.
Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas ini berkat kecurigaan petugas pemasyarakatan yang menjaga pintu utama. Dimana ganja yang diselundupkan melalui cumi-cumi atau sotong di bawa seorang berinisial B, yang mengaku sebagai tukang ojek pangkalan.
Kepala Lapas Rajabasa Bandar Lampung, Maizar membenarkan petugasnya telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis daun ganja kering pada Kamis siang 13 Januari 2022. Pengiriman 280 gram ganja ke dalam LP tersebut atas pesanan tiga narapidana.
"Mengetahui barang itu ganja, kami langsung menghubungi aparat dari Polresta Bandar Lampung untuk menindaklanjuti perkara ini. Tiga napi diduga sebagai pemesan, yakni IR, D dan T juga dibawa untuk diperiksa," kata Maizar.
Maizar menambahkan, ketiga narapidana yang diduga pemesan itu sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dengan kasus narkotika. Polisi juga membawa seorang berinisial B, warga Telukbetung, Bandar Lampung, sebagai pengantar ganja kering dalam empat bungkus tersebut. " Dari pengakuan B, dia mendapat upah Rp200 ribu," ungkapnya. (Pujiansyah/Jeg)
Load more