Lebih jauh Ridho juga menjelaskan perihal harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Sesuai perjanjian, KUD Setia Abadi harus menjual TBS kelapa sawit dari Kebun Plasma kepada PTPN IV Regional II dengan harga yang berpedoman pada ketentuan pemerintah atau perusahaan dengan memperhitungkan potensi rendemen minyak dan inti TBS yang dikirim ke PKS.
“Sehingga harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan surat perjanjian dengan tetap berpedoman ketentuan yang berlaku,” ujar Ridho.
Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi, lanjut Ridho, PTPN IV Regional II akan tetap berupa maksimal untuk berkontribusi sekaligus memberikan manfaat lebih kepada masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selama ini, PTPN IV Regional II telah mendistribusikan bermacam bantuan melalui Program TJSL. Antara lain perbaikan jembatan pada 2019, pemberian komputer, printer dan laptop untuk Kantor Desa Batu Sondat pada 2020, pembangunan Box Culvert pada 2020 dan 2021.
“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan perbedaan pendapat dengan KUD Setia Abadi melalui dialog dan mediasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas Ridho.
Load more