Dari temuan ini, petugas kemudian mengamankan tiga orang tersangka dari total 13 kru yang berada di atas kapal. Ketiga orang ini berinisial RM, SD, dan GV. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki pasport India.
Marthinus menerangkan, sebanyak 106 kilogram sabu yang dikemas dengan kemasan teh asal Tiongkok, dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar cadangan.
Dugaan sementara, keberadaan lokasi penyimpanan narkotika ini juga melibatkan pihak perusahaan.
"Pemeriksaan ini masih panjang. Ketiga tersangka ini merupakan jaringan Internasional, kita juga akan melakukan pemeriksaan dugaan keterlibatan pihak kapal," ujarnya.
Sementara 10 kru kapal lainnya berinisial BH, EA, RI, SM, MR, MF,LRH, GG, SP, dan BS ditetapkan sebagai saksi, setelah pihak berwenang tidak menemukan keterlibatan para kru kapal lain dengan ketiga WNA tersebut.
“Atas perbuatannya, ketiga WNA ini dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," tegasnya.
Di tempat yang sama, Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri menegaskan bahwa 10 kru kapal lain yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tidak mengetahui aktifitas ilegal yang dilakukan ketiga tersangka.
Load more