Medan, Sumatera Utara - Terkait dugaan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerima uang suap Rp75 juta dari bandar narkoba, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya angkat bicara.
Sebelumnya, isu Kapolrestabes Medan menerima suap diungkapkan oleh terdakwa Bripka Ricardo Siahaan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan Rabu (12/1/2022). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.
Lalu dia (Ricardo), diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp75 juta untuk digunakan membeli sepeda motor yang diberikan kepada anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja. "Bahwa dalam pemeriksaan di berkas perkara baik yang ditangani propam maupun direktorat reserse kriminal umum (yang saat ini sedang berjalan pemeriksaan di PN Medan), yang bersangkutan tidak menjelaskan seperti apa yang disampaikan di sidang PN. Hal ini juga jadi materi pendalaman," terang jenderal bintang dua tersebut.
Apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perwira di Mapolrestabes Medan itu, maka Kapolda Sumut tidak ragu akan menindak tegas. "Saya tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," tegas Kapolda Sumut.
Menanggapi isu miring itu, Riko membantah keras. Dia bahkan menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu. "Itu ditangani sat narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya," ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).
Riko juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba. "Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp10 juta lebih aja, motor bebek," ucapnya.
Load more