Solok Selatan, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HZ (35) dalam operasi penangkapan narkoba jenis sabu.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukhti Surya Adhi Shabara, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Roni Surya Putra, dan Kasi Humas, IPTU M Ridwan, menjelaskan tersangka HZ ini ditangkap di Balun Jorong Sawah atau Kecamatan KPGD Muara Labuh.
Barang bukti yang disita dari tangan HZ berupa beberapa paket sabu dengan berat total mencapai 107.7 gram, Hp merk Oppo, satu unit motor Yamaha Fregoo dan lakban plastik warna biru.
"Tersangka HZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas Kapolres.
Kasat Narkoba, IPTU Roni Surya Putra Ke tvonenews.com, Minggu (21/7/2024) menambahkan bahwa operasi ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan HZ.
"Kami akan terus berkomitmen untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya yang ada di wilayah ini. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya ini," kata IPTU Roni
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Solok Selatan dapat diminimalisir dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika. (bra/wna)
Load more