Selain ketiga pelaku, Polres Dumai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor milik korban, satu buah kotak handpone merk Iphone 13 warna pink, perhiasan serta surat-surat penting.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutup Kapolres Dumai. (amb/wna)
Load more