Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur Masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.
Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil Wali Kota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut.
“Apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi,” tutupnya. (sgh/nof)
Load more