Kemudian, video yang direkam peserta yang hadir diacara tersebut dibagikan kepada 11 orang ASN Dinas Kesehatan. Satu diantara 11 orang tersebut mengaku menbagikan video kepada pihak lain.
Dijelaskan lebih lanjut, para pihak yang terlibat di video tersebut (perempuan yang berjoget, yang merekam video, yang mengambil botol minuman, yang mempersilakan berjoget di atas kursi) mengaku bahwa adegan memegang botol miras yang terjadi divideo tersebut hanya rekayasa (gimmick) semata untuk memeriahkan acara perayaan yang sedang berlangsung.
Kemudian disampaikan bahwa, para pihak yang terlibat di video telah melaporkan ke Polres Humbang Hasundutan pada hari Jumat (14/1/2022) sore dan keberatan atas disebarluaskannya video tersebut ke media sosial yang akhirnya viral di youtube.
Mengingat video tersebut telah viral di youtube yang menimbulkan berbagai persepsi beragam dari masyarakat dan dampaknya merugikan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan maka Bupati Humbang Hasundutan telah memerintahkan Sekretaris Daerah bersama OPD terkait untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat pada video dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bupati sangat menyesalkan atas terjadinya video tersebut karena merusak nama baik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang pada saat ini sedang bekerja keras membangun Kabupaten Humbang Hasundutan khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, seraya berharap bahwa peristiwa serupa tidak terulang dikemudian hari,” tulis Pemkab Humbahas.
Dalam pertemuan di Kantor Dinas Kesehatan Humbahas, disimpulkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat pada vidio dimaksud, ditemukan tidak ada pesta miras pada perayaan ulang tahun Kadis Kesehatan di rumahnya pada tanggal 14 Desember 2021 yang lalu.
“Demikian kami sampaikan, untuk dipahami dan mohon maklum,” demikian akhir keterangan Pemkab Humbahas terkait viral video tersebut. (syaren/ade)
Load more