Sungaipenuh, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di kediamannya di Bungus, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Sabtu (20/7/2024).
Pelaku merupakan berinisial RMP (18) dan korban R (16). Menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dari bulan Januari 2024 dan melakukan aksi tak senonoh tersebut hampir setiap minggunya dengan modus mengajak korban main ke rumah teman pelaku.
Pada saat melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku selalu merekam aksinya agar bisa ditonton kembali.
Kapolres Kerinci, AKBP Muhamad Mujib Melalui, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari orang tua korban, anaknya kerap keluar bersama pelaku hingga curiga dan menanyakan tentang hubungan mereka.
Saat ditanya, korban pun mengakui telah disetubuhi sejak Januari 2024 lalu.
“Awal kejadian ortunya menanyakan hubungan anaknya sejauh mana dengan pelaku, anaknya mengakui telah disetubuhi dan merekamnya saat bersetubuh,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan.
Saat ini pelaku dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti sudah diamankan di Polres Kerinci.
Load more