“Pelaku kami amankan di rumah orang tuanya di Sumbar dengan barang bukti pakaian dalam dan Hp pelaku. Saat ini pelaku kami amankan di Polres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut Very.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (aai/nof)
Load more