Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa paralon, obeng, pisau, dan tas pinggang.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolres.
Pencurian kabel jaringan PLN tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat jika tidak segera ditangani.
Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di kemudian hari. (puj/nof)
Load more