Lampung Timur, tvOnenews.com - Kasus pencurian kabel jaringan PLN di Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, yang terjadi pada Rabu 17 Juli 2024, ternyata melibatkan orang dalam.
Dua petugas PLN, berinisial PY (29) dan AS (23), warga Kecamatan Bandar Sribawono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa tersangka pencurian kabel jaringan PLN yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2024, merupakan petugas PLN.
Kasus ini terbongkar setelah petugas PLN yang curiga dengan adanya ketidakstabilan pasokan arus listrik di Desa Wana, Kecamatan Melinting, melakukan pemeriksaan di lokasi gardu induk.
Saat itulah, tim PLN menemukan bahwa kabel instalasi jaringan telah diganti dengan kabel yang tidak standar.
"Akibat kejadian ini, PLN mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah, dengan kehilangan kabel sepanjang 64 meter," jelas AKBP M Rizal Muchtar.
Ungkap Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, serta melihat rekaman CCTV, pihak kepolisian akhirnya menetapkan PY dan AS sebagai tersangka.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa paralon, obeng, pisau, dan tas pinggang.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kapolres.
Pencurian kabel jaringan PLN tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat jika tidak segera ditangani.
Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di kemudian hari. (puj/nof)
Load more