“Dari hasil pemeriksaan pelaku, nanti kita akan terus kembangkan, saat ini berdasarkan pengakuannya satu baterai tower, dijual bervariasi antara 2 juta sampai 3,5 juta, diakui dijual melalui jasa pengiriman ke daerah bogor. Atas perbuatannya pelaku JS, dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP,” ungkap Ipda Faiz. (bls/nof)
Load more