Jika ada temuan di lapangan, seperti indikasi penampungan ilegal atau sindikat-sindikat, mafia dan calo-calo agen ilegal, maka Kawan PMI dapat melaporkannya kepada penegak hukum di wilayah mereka masing-masing.
"Kita selalu mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat penempatan PMI ilegal, karena itu butuh sinergi dan kolaborasi semua pihak dan dukungan kekuatan dari elemen-elemen masyarakat yang memiliki kepedulian serta empati terhadap kegiatan kemanusiaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, Kawan PMI juga dibentuk tidak terlepas dari banyaknya kasus yang terjadi menimpa PMI, seperti di deportasi, keadaan sakit ringan maupun berat maupun meninggal dunia.
"Oleh karena itu, hadirnya negara untuk melindungi masyarakat yang bekerja di luar negeri. Ditambah dengan PMI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia yang mencapai Rp227 triliun pada 2023," tandasnya.
Sementara itu, Kadisnaker Sumut, M Ismael P Sinaga menuturkan, bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut bekerja sama dengan Kawan PMI, yakni memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Seperti bagaimana cara bekerja di luar negeri, dipilih terlebih dahulu penempatan negara tujuannya, harus memiliki kompetensi untuk persiapannya dalam bekerja, lalu pilih agen yang resmi serta kelengkapan berkas, agar tidak mengalami perekrutan yang ilegal. Kemudian juga, dilakukan pekerjaan yang formal dan kontrak kerja yang jelas, sehingga PMI ini betul-betul terlindungi," ujarnya.
Ia berharap, melalui Kawan PMI ini agar melaporkan kepada BP3MI dan pihak Kepolisian jika ada PMI yang tertipu oleh agen ilegal.
Load more