“Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Bambang.
“Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti.. Lima tersangka ditahan Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena dia wanita,” tambahnya saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (22/7/2024).
Bambang menjelaskan, dilakukan penahanan sebagaimana diatur Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan modus operandi para tersangka yakni tiga dari pengurus PT ABS dan tiga dari ASN Pemkab Kabupaten Lahat.
“Mereka para pengurus PT ABS, ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam,” ungkapnya.
“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat mereka selaku pelaksana inspeksi tambang telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS,” jelas dia.
Load more