Lahat, Sumsel - Salah seorang narapidana di Lapas Kelas II A Lahat berhasil melarikan diri. Narapidana atas nama Edi Padli Bin Dancik (51) yang merupakan tahanan kasus Narkoba tersebut berhasil melarikan diri pada Sabtu (15/01/2022) pagi, usai memanfaatkan kelengahan petugas lapas yang berjaga.
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas II A Lahat, awalnya narapidana tersebut meminta izin keluar kepada petugas Lapas yang berjaga dengan alasan anaknya sedang sakit. Begitu dilakukan pemeriksaan dan pengantaran oleh petugas ke pintu depan lapas dengan memanfaatkan kelengahan petugas, napi tersebut langsung kabur melarikan diri.
"Kejadiannya Sabtu pagi. Modusnya napi tersebut melaporkan bahwa anaknya sakit. Saat diantar petugas ke depan pintu, kesempatan tersebut malah dimanfaatkannya untuk lari," ungkap Kepala Lapas Kelas II A Lahat, Soetopo Berutu, Senin (17/01/2022).
Edi Padli merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani sisa masa hukuman 1 tahun dari total masa hukuman 6 tahun. Di dalam lapas, Edi dipercaya untuk menjadi marbot masjid, bahkan tidak tidur di dalam sel melainkan di masjid.
"Padahal sudah kita beri kepercayaan kepada napi tersebut. Bahkan malampun tidak di kunci kamarnya, hanya di mesjid tidurnya," jelas Soetopo.
Sambung Kalapas, pihaknya sebagai penanggung jawab sedang melakukan pemeriksaan atas kaburnya napi tersebut. Dikatakannya saat ini petugas gabungan masih melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Kapolres Lahat.
"Bagi yang melihat atau mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melapor kepada kami atau petugas kepolisian. Kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga agar dapat membantu," pungkasnya. (Ahmad Yudiansyah/Nof)
Load more