Sofyan juga menambahkan bahwa meskipun PT ACK masih memiliki utang, mereka tetap diperbolehkan membuka operasional. Bapenda Medan berharap PT ACK dapat melaksanakan kewajiban mereka yang belum terpenuhi dengan segera. Sofyan juga menunjukkan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa PT ACK telah membayar sejumlah utang.
"Saya ingin menjelaskan bahwa awalnya pak Bobby mengatakan bahwa utang dari Center Point sebesar Rp250 miliar, kemudian mereka membayar sejumlah Rp104 miliar, dan yang terakhir Rp107 miliar. Artinya, masih ada utang sebesar Rp39 miliar yang belum terbayarkan," jelas Sofyan.
Saat ditanya mengenai utang tersebut, Sofyan menjelaskan bahwa PT ACK masih memiliki kewajiban untuk memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan izin mendirikan bangunan yang mereka miliki.
"Hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan CITARU Kota Medan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Medan," tandas Sofyan. (heri/wna)
Load more