Medan, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPKP, dan BPJS mengungkap dugaan kecurangan atau fraud dalam program pelayanan kesehatan, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Dari hasil monitoring terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi, ditemukan kasus phantom billing dan medical diagnose yang tidak sesuai dengan catatan medis.
Tiga provinsi yang diungkap KPK, dua di antaranya berada di Sumatera Utara. Menanggapi temuan ini, BPJS Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) memberikan tanggapan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas rumah sakit yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung di KPK.
“Masih merujuk pada instruksi dari pusat dan belum bisa menyampaikan detil mengenai rumah sakit yang terlibat. Kami mengikuti prosedur yang ditetapkan, dan semua informasi yang kami sampaikan harus sesuai dengan rilis dari pusat,” ucap sumber di BPJS Sumut, Kamis (25/7/2024).
Dikatakannya, BPJS Kesehatan juga memiliki prosedur internal untuk menangani kasus kecurangan. Setiap daerah, termasuk Sumut, memiliki tim pencegahan kecurangan yang melibatkan Dinas Kesehatan, asosiasi profesi, dan BPJS Kesehatan sendiri. Proses audit dan penyelidikan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika terbukti bersalah, rumah sakit yang terlibat bisa dikenakan sanksi, termasuk penghentian kerjasama dan pengembalian dana.
BPJS Kesehatan Sumut juga menyarankan agar informasi yang ada dirujuk pada rilisan pusat dan menegaskan bahwa mereka akan mengikuti proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menghargai proses yang sedang berlangsung dan akan menginformasikan lebih lanjut setelah ada keputusan resmi dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Hasil dari temuan KPK ini mengungkap adanya tagihan klaim yang tidak sesuai dengan catatan medis serta klaim yang berlebihan untuk operasi mata katarak. (sgh/wna)
Load more