Tidak hanya dipecat, kata Poengky, pejabat Polrestabes Medan yang bila terbukti menerima suap tersebut dapat diproses secara pidana. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan. Ia menekankan, semua aparat penegak hukum khusus Polri harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.
Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba, diungkapkan dalam kesaksian Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasnya (Kapolrestabes Medan).(chm/ant)
Load more