Disinggung mengenai laporan balik dari terlapor, Ridho meminta agar dihentikan. Sebab, berdasarkan Pasal 69 Huruf G Undang-Undang TPKS mengatakan, hak korban atas perlindungan sebagaimana dimaksud Pasal 67 Ayat I meliputi perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas tindakan kekerasan yang dilaporkan.
“Itulah dasar hukum kami untuk meminta pencemaran nama baik dihentikan. Karena laporan ini berdasarkan bukti dan sah menurut Undang-Undang TPKS cukup satu saksi korban ditambah dengan alat bukti keterangan psikologis dan psikiater. Itu sudah cukup,” jelasnya
Sementara itu saat dikonfirmasi IZ melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, mengatakan kasus ini tugasnya penyidik, jadi kuasa hukum pelapor jangan ikut campur.
"Kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak penyidik, ya, itu saja dan tekankan lagi emang Ridho (kuasa hukum korban) tu penyidik?" tegas Titis.
Ia juga menegaskan, pihaknya juga telah membuat laporan terkait kasus ini.
"Kita juga sudah membuat laporan balik fitnah dan pencemaran nama baik klien kita," tutupnya. (peb/wna)
Load more