Atas perbuatannya itu pun pelaku merasa menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya. "Saya menyesal, pak. Kalau niat saya pindah mungkin tidak akan terjadi seperti ini," pungkasnya.
Dijelaskan Kapolsek Gading Rejo AKP Hasbulloh bahwa peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut terjadi di Pekon Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Lampung. "Awalnya antara korban dan pelaku karena sakit hati karena mengganggu dengan geber-geber di depan rumahnya. Korban alami luka tusuk sebanyak 11 lubang bagian dada, tangan dan kaki," jelasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Gadingrejo untuk kepentingan penyidikan. "Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia. Dan, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (puj/wna)
Load more