Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, sebilah parang dan baju milik tersangka, selanjutnya sarung dan sebilah parang serta sendal milik korban.
Kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang KUHPidana Pasal 340 tentang Pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup. (Ilham Zulfikar/Nof)
Load more