Dari kedelapan tersangka 4 orang masih bawah umur. Yakni AS (17) putus sekolah, EA (17), RG (17), ORT (16). Sedangkan pelaku dewasa yakni FS (21), AA (21), WL (25), WS (25) dari para tersangka ada 3 di antaranya resedivis.
Mirisnya, seorang pelaku ini memang kerap membawa pisau yang juga digunakan dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
“Ada salah seorang tersangka yang biasa membawa pisau, saat kejadian pisau digunakan untuk menusuk korban," pungkas Florentus Situngkir.
Adapun barang bukti diamankan pisau, kayu, pakaian korban. Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP sub 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (rgo/nof)
Load more