Bengkulu, tvOnenews.com - Polisi mengamankan Delapan orang tersangka yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan dan penusukan hingga menewaskan dua orang pemuda H (22) dan Hs (21) warga Desa Gelumbang, Kabupaten Seluma, pada Kamis (25/7/2024).
Diungkapkan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, penangkapan delapan orang tersangka ini berawal dari perkara pembunuhan dua korban di tepi jalan dua jalur kawasan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Delapan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang. Bermula saat kedua korban dan delapan tersangka yang merupakan teman sepermainan sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkap Kapolres.
Saat itu WS salah seorang tersangka, lanjut Kapolres, hendak meminjam motor milik korban. Namun, korban menolak meminjamkan motornya dengan alasan bahan bakar motornya tidak cukup.
“Ditolak meminjamkan motornya, maka WS (tersangka) menyinggung korban dengan perkataan pergaulan yang sangat terbatas," lanjutnya.
Tersulut emosi karena perkataan pelaku, kedua korban pulang dan selang beberapa menit kedua korban kembali ke TKP membawa potongan kayu. Saat korban datang membawa kayu maka terjadilah perkelahian yang berujung pada penusukan dengan menggunakan senjata sajam sehingga kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban mengalami luka tusuk di punggung, dada dan sejumlah bagian di tubuhnya. Hasil olah TKP polisi bergerak cepat mampu mengidentifikasi para pelaku. Tiga orang pelaku bersikap kooperatif menyerahkan diri.
Dari kedelapan tersangka 4 orang masih bawah umur. Yakni AS (17) putus sekolah, EA (17), RG (17), ORT (16). Sedangkan pelaku dewasa yakni FS (21), AA (21), WL (25), WS (25) dari para tersangka ada 3 di antaranya resedivis.
Mirisnya, seorang pelaku ini memang kerap membawa pisau yang juga digunakan dalam pengeroyokan hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
“Ada salah seorang tersangka yang biasa membawa pisau, saat kejadian pisau digunakan untuk menusuk korban," pungkas Florentus Situngkir.
Adapun barang bukti diamankan pisau, kayu, pakaian korban. Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP sub 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (rgo/nof)
Load more