Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa uang suap itu juga digunakan membayar Pengawas Pemeriksa (Wasrik) dan membayar press release, serta menyatakan sisa uang suap juga digunakan membeli sepeda motor hadiah untuk anggota TNI AD. Dalam pengakuan terdakwa, jumlah uang yang dipakai sebanyak Rp75 juta dari Rp300 juta yang bersumber dari Imayanti, istri terduga gembong Narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Kabar ini pun mengagetkan banyak pihak, termasuk hakim di PN Medan, beserta pengunjung sidang yang menghadiri sidang kasus kepemilikan Narkoba Bripka Ricardo Siahaan itu.
Sementara itu, Kombes Pol Riko Sunarko saat dikonfirmasi soal fakta persidangan tersebut membantah dengan tegas bahwa ia menerima uang suap, ia pun membantah menggunakan uang suap untuk membeli motor hadiah untuk anggota TNI berprestasi seperti yang dituduhkan. (Yoga)
Load more