ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pengadilan Negeri Palembang
Sumber :
  • Junjati Patra

Kasus Investasi Bodong Budidaya Ikan Lele DHD Kerugian Senilai Rp 1,2 Miliar Lebih Telah Masuk Putusan Sela

Kasus dugaan investasi bodong budidaya lele PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia, sudah memasuki persidangan di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela yang diajukan tiga terdakwa.

Selasa, 18 Januari 2022 - 01:55 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Sempat membuat heboh masyarakat Sumsel, dan menimbulkan banyak korban dengan kerugian ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah terkait kasus dugaan investasi bodong budidaya lele PT Darsa Hakam Darussalam (DHD) Farm Indonesia, sudah memasuki persidangan di PN Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela yang diajukan tiga terdakwa.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Siti Fatimah SH MH. Adapun nama ketiga terdakwa, Heriyanto Wahab Komisaris Utama, Dodi Sulaiman Direktur Utama, serta Irma Wahida Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia.

Dikonfirmasi Muhammad Widad SH, tim kuasa hukum terdakwa Heriyanto,  membenarkan bahwa terhadap perkara tersebut, saat ini telah memasuki agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh masing-masing terdakwa.

"Selasa besok sebagaimana jadwalnya, akan digelar pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," ujar Muhammad Widad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Ia juga menjelaskan, alasan ia beserta tim penasihat hukum lainnya mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakni perkara tersebut ia nilai harusnya tidak masuk dalam unsur pidana.

Baca Juga

"Karena perkara ini mulanya hanya berdasarkan perjanjian kerjasama, jadi tidak masuk dalam unsur delik pidana hanya unsur keperdataan saja," ungkapnya.

Ia pun berharap, agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan dalam sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (18/1) besok.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam (DHD) yang bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam, bibit dan pakan ikan, yang mana hal tersebut menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2000 orang.

Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT. Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 24 tanggal 29 Oktober 2019.

Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD, kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil yakni 80% untuk mitra dan 20 % untuk PT. DHD.

Di tahun 2020 PT. DHD berhasil mencapai 5.000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir, Prabumulih, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Timur, Muara Enim, Pali, Muaratara, Lampung dan Jambi.

Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp 1,2 miliar lebih, dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80:20 artinya 80 itu milik mitra (investor), 20 milik PT. DHD, dan diimingi  keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp.956.800/40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam.

Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan, namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu.

Saat itu, pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan, uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya. Kesal merasa dipermainkan, akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak berwajib.

Sebagaimana dalam dakwaan, bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (junjati/madon/ade) 

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cadangkan Pemain Inti di Sisa Babak Reguler, Pelatih Red Sparks sebut Nasib mereka di Play Off Bergantung Pada...

Cadangkan Pemain Inti di Sisa Babak Reguler, Pelatih Red Sparks sebut Nasib mereka di Play Off Bergantung Pada...

Pada tiga pertandingan terakhir, pelatih Red SParks yakni Ko Hee-jin memilih untuk menurunkan pemain cadangan dan mengistirahatkan para pemain inti.
Ivan Fadilla Langsung Setuju Fuji Jadi Menantunya? Ayah Verrell Bramasta Itu Bilang Kalau Sebenarnya Mereka...

Ivan Fadilla Langsung Setuju Fuji Jadi Menantunya? Ayah Verrell Bramasta Itu Bilang Kalau Sebenarnya Mereka...

Ivan Fadilla langsung setuju Fuji jadi menantunya, ayah Verrell Bramasta itu blak-blakan bongkar kalau sebenarnya hubungan mereka itu...
Tegas, Kejagung Diminta Harus Cepat Tangkap Mafia Impor Bawang

Tegas, Kejagung Diminta Harus Cepat Tangkap Mafia Impor Bawang

Gabungan pemuda dan masyarakat mengatasnamakan APB-RIB berharap bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengusut dugaan mafia kuota bawang putih.
Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan Proses P21 Kasusnya yang Terkesan Dipaksakan

Jalani Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pertanyakan Proses P21 Kasusnya yang Terkesan Dipaksakan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan proses P21 atau kelengkapan penyidikan terhadap kasusnya yang terkesan dipaksakan di ruang sidang.
Kemenham Naik Pitam soal Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Pesan Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli

Kemenham Naik Pitam soal Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar yang Pesan Anak di Bawah Umur untuk Dicabuli

Kemenham soroti kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
IHSG Tertekan: Perang Dagang Trump dan Defisit APBN Jadi Biang Kerok

IHSG Tertekan: Perang Dagang Trump dan Defisit APBN Jadi Biang Kerok

IHSG pada akhir pekan ini ternyata Anjlok 81,10 Poin (1,22%) ke 6.566,32 akibat defisit APBN Rp31,2 T dan perang dagang Trump-Uni Eropa yang memicu aksi jual.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

Dua keputusan FIFA yang menjadi sebuah regulasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 memaksa Patrick Kluivert harus mencoret tujuh pemain Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Timnas Indonesia mendapat salam perpisahan dari media China, apa maksud dari media China ucapkan selamat tinggal ke Skuad Garuda asuhan Patrick Kluivert ini?
Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta semakin menarik perhatian publik. Namun, apakah Fuji memenuhi kriteria menantu idaman bagi ibunda Verrell, Venna Melinda?
Patrick Kluivert Diharap Tak Ulangi Kesalahan Shin Tae-yong, Legenda Timnas Indonesia Beri Saran Mahal untuk Hadapi Australia

Patrick Kluivert Diharap Tak Ulangi Kesalahan Shin Tae-yong, Legenda Timnas Indonesia Beri Saran Mahal untuk Hadapi Australia

Legenda Timnas Indonesia memberi saran mahal untuk Patrick Kluivert jelang Timnas Indonesia menghadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Apa itu?
Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menilai kondisi fisik para pemain asuhannya sudah sesuai ekspektasi.
Selengkapnya
Viral