Medan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba jaringan antar Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Riau dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram dan ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan dalam pengungkapan ini, Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan satu pelaku berinisial F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seorang, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Tepat di hari Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.30 lalu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya gudang penyimpanan narkoba di Jalan Bangun Mulia, Komplek Yasamakro, Desa Sei Beraskata, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang," ujarnya.
Usai dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk satu tersangka berinisial F dan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36.860 ribu butir dan 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas besar berwarna hitam.
"Pelaku F ini mendapatkan barang haram ini dari Provinsi Kepulauan Riau yang disuruh dari atasannya berinisial W (DPO) untuk menyimpan barang ini dan kemudian akan diedarkan ke kawasan Klambir 5 dan Medan Tuntungan," bebernya.
Kepada petugas, pelaku F ini sudah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dan mendapatkan upah dalam sebulan mendapatkan 5 juta rupiah.
"Pelaku F ini juga berperan tidak hanya sebagai penyimpanan barang ini, tetapi juga kurir/ mengantarkan barang ke pemesan," tambahnya.
Kini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan masih memburu pemasok narkoba jaringan provinsi ini yang berinisial.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU Republik Indonesia No.35 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya. (bsg/nof)
Load more