Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.
“Vonis itu serupa dengan tuntutan kami, (yaitu) 3 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu,” terangnya.
Setelah dijemput paksa, kata Mutaqqin, terpidana pun langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA.
Diketahui, perkara perusakan ruko ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Kennedy menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin. Penguasaan terhadap ruko tersebut dilakukannya dengan cara menjebol dinding ruko tersebut.
Kemudian, Kennedy membuat sebuah kamar di dalam ruko milik korban tersebut dan disewakan kepada orang lain. Padahal, korban tak pernah memberi izin kepada Kennedy untuk membuat kamar di dalam rukonya tersebut.
Akibat ulahnya itu, korban tak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
Load more