Labuhanbatu, Sumut - Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, 16 orang tersangka narkoba ditangkap polisi. Empat di antaranya terlibat jaringan peredaran narkoba antar kota kabupaten.
Petugas Kepolisian di jajaran Polres Labuhanbatu dalam dua pekan terakhir berhasil menggungkap 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka di berbagai Lokasi yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Dari tangan ke-16 tersangka ini, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 72,76 gram, pil Ekstasi sebanyak 40 butir, timbangan elektrik dan uang tunai hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam temu persnya di Aula Satnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan HM Thamrin Rantau prapat pada Senin sore (17/1/2022) menjelaskan, “Penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba dalam dua pekan terakhir di awal tahun 2022 pihaknya mengamankan 16 orang pelaku tindak pidana narkoba, 4 orang tersangka di antaranya terlibat jaringan peredaran narkoba antar kabupaten kota,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat juga selain belasan tersangka petugas juga menyita narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik transparan siap edar dan puluhan butir pil ekstasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-16 tersangka kini mendekam di sel Rutan Polres Labuhanbatu dan dijerat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Edi/Lno)
Load more