“Mengimbau seluruh elemen masyarakat baik keluarga terdekat, kerabat, atau siapa saja untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka dan meminta memberitahukan keberadaannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bila tidak ingin dipidana berdasarkan Pasal 221 KUHP ayat 1,” ucap Lambok.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fatka-fakta, bahwa tersangka IFS bersama tersangka AS dan pihak-pihak lain telah secara melawan hukum meminta atau memotong dana setiap pencairan ADD tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen untuk setiap desa.
“Dan dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak-pihak lain yang melanggar ketentuan pidana,” tegas Lambok.
Tidak sampai di situ, Kejari Padangsidimpuan juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Bahkan, pemanggilan ini telah dua kali dilayangkan penyidik.
“Pemeriksaan sebagai saksi atas nama Irsan Efendi Nasution akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024,” urainya.
Penyidik Kejari Padangsidimpuan merasa perlu meminta keterangan mantan orang nomor 1 di Kota Padangsidimpuan tersebut dalam peran dan kapasitasnya sebagai Wali Kota Padangsidimpuan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
“Ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh beliau dalam kapasitasnya sebagai Walikota Padangsidimpuan. Oleh karena itu, kami meminta kepada yang bersangkutan untuk koperatif memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,” ujarnya.
Load more