"Dari kesepakatan kemarin, dalam waktu 1x24 jam alat harus hengkang dari lokasi," katanya.
Abu menambahkan, perjanjian tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani, Kapolsek, Danramil, Camat, Rio, Ketua LAM Kabupaten, LAM desa, BPD, perangkat desa dan Karang Taruna.
“Excavator yang berada diwilyah rantau pandan (Sungai Batang Bungo) aktivitasnya dihentikan. Dan, 2 excavator harus keluar dalam jangka waktu 1x24 jam atau malam Jumat," tambahnya.
Sementara itu, Camat Rantau Pandan berdalih, jika dirinya tidak mengetahui adanya lokasi aktivitas PETI di wilayah Dusun Rantau Pandan.
"Saya tidak ada lokasi PETI di dusun Ini. Ini baru diberitahukan oleh Ketua Karang Taruna Rantau Pandan saat aksi," Sirojudin, Camat Rantau Pandan.
Camat Rantau Pandan Sirojudin menegaskan, dari hasil duduk bersama atas tuntutan masa demo dari pemuda Rantau Pandan tertuang dalam berita acara, dalam kurun waktu 1x24 jam aktivitas dihentikan dan pelaku hengkang dari wilayah Dusun Rantau Pandan.
"Ada kesepakatan bersama unsur pemerintahan kecamatan dan pemerintah desa, Forkopimcam dan Karang Taruna meminta mereka keluar," tegas camat. (dar/nof)
Load more