"Termasuk Kades di Muba, yang telah kita periksa pada kasus dugaan korupsi ini," tuturnya.
Ia juga menjelaskan untuk modus kasus ini yang mana indikasinya ada kerja sama pihak penyedia dengan Dinas PMD.
Sebelumnya tim pidsus Kejari Muba, pada kemarin 31 Juli 2024 telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Plt Kadis PMD Muba, terkait penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN).
Kajari Muba, Roy Riady mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7/2024) di Komplek Praja Mukti Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT- 920/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN pada desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita berupa dokumen-dokumen yang dianggap penting untuk penyelidikan, alat komunikasi, buku tabungan dan lain-lain termasuk juga satu buah kotak sepatu merk Emporio Armani.
"Di dalam kotak sepatu ada plastik berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan uang dengan jumlah Rp130.000.000 dengan pecahan Rp100.000 kami amankan," tutupnya. (peb/nof)
Load more