Palembang, tvOnenews.com - Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan uang tunai Rp130 Juta di rumah dinas Richard Cahyadi yang merupakan Kepala Dinas PMD Muba.
Hari ini tim pidsus Kejari Muba, kembali geledah kediaman Plt Kepala Dinas Muba, Richard Cahyadi yang berada di Villa Garden 4 Kecamatan Alang - alang Lebar Palembang, Kamis (1/8/2024).
Usai geledah rumah Richard Cahyadi, Kasi Pidsus Kejari Muba, M Fadli Habibi, mengatakan penggeledahan rumah pribadi tersebut, merupakan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas PMD Muba.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menyita 1 unit mobil Innova dan 1 sertifikat tanah serta dokumen terkait dugaan korupsi dari aplikasi SANTAN tahun 2021," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Pali ini.
Ia juga menyampaikan, sebelumnya tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD dan Rumah Dinas Richard.
“Penggeledahan kemarin kita amankan uang kerja dari MZ dan RD, untuk kerugian negara ini masih tahap penyidikan, dan dari hasil penyidikan ini kami bisa melakukan penghitungan kerugian negara," kata Habibi.
Ia juga menyampaikan, dari penyidikan tersebut pihaknya telah memeriksa sekitar 200 saksi.
"Termasuk Kades di Muba, yang telah kita periksa pada kasus dugaan korupsi ini," tuturnya.
Ia juga menjelaskan untuk modus kasus ini yang mana indikasinya ada kerja sama pihak penyedia dengan Dinas PMD.
Sebelumnya tim pidsus Kejari Muba, pada kemarin 31 Juli 2024 telah melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Plt Kadis PMD Muba, terkait penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN).
Kajari Muba, Roy Riady mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (31/7/2024) di Komplek Praja Mukti Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor PRINT- 920/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN pada desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021," katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita berupa dokumen-dokumen yang dianggap penting untuk penyelidikan, alat komunikasi, buku tabungan dan lain-lain termasuk juga satu buah kotak sepatu merk Emporio Armani.
"Di dalam kotak sepatu ada plastik berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan uang dengan jumlah Rp130.000.000 dengan pecahan Rp100.000 kami amankan," tutupnya. (peb/nof)
Load more