Medan, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut, tidak lepas dari buntut penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen KTP warga tanpa izin pemilik dan tanda tangan palsu.
Dugaan pemalsuan dokumen itu digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori pada Pilkada Tapsel 2024 mendatang.
Irwansyah Putra Nasution, selaku Kuasa Hukum ratusan masyarakat Tapsel yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan dokumen menegaskan dalam waktu dekat akan melaporkan kinerja Bawaslu Tapsel ke DKPP.
"Tidak hanya Bawaslu, kami juga akan laporkan KPU Tapsel ke DKPP dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat," kata Irwansyah Putra Nasution, ucapnya ketika diwawancarai tvOnenews.com, Kamis (1/8/2024) pagi.
Irwansyah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan penyelenggara dan pengawas pemilu itu ke DKPP didasari adanya kekeliruan dan dugaan pelanggaran atas penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah Tapsel.
"Artinya, Bawaslu Tapanuli Selatan harus mempertanggungjabkan apa yang telah diperbuatnya dengan melakukan penafsiran yang berbeda," jelasnya.
Load more