Palembang - Majelis Hakim PN Tipikor memerintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk menghadirkan secara langsung kedua terdakwa Junaidi dan Rusman di muka persidangan.
Namun dalam persidangan hari ini yang seyogyanya mengagendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa menurut JPU Kejati Sumsel tidak diberikan izin dari pihak Rutan Klas 1 A Palembang.
Kuasa Hukum Terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH didampingi Arief Budiman SH, mengatakan, pihak JPU sudah mengirimkan surat ke Rutan, namun tidak dikabulkan oleh pihak Rutan,
"Ini menyangkut hidup orang, kita sangat keberatan dengan sidang ‘online’. Karena sinyal putus - putus terus bagaimana menghadirkan bukti - bukti di persidangan," katanya
Ia juga mengatakan, Kepala Rutan tidak memberikan izin. Namun menurut JPU Kepala Rutan tidak bisa ditemui.
"Kita berharap kasus ini bisa terungkap semua karena menyangkut hidup orang," tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Rutan Negara Klas 1 Palembang, BO Situngkir Amd IP MH, mengatakan, pihaknya belum ada perintah.
"Sampai saat ini belum ada perintah dari kanwil," katanya (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more