Bandar Lampung, Lampung - Mengaku petugas keamanan, dua residivis perampas ponsel diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Kedua pelaku yakni Ahmad Denis alias Deden (35) dan Syarif (40), yang merupakan warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Mereka dibekuk di lokasi berbeda.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Zuldi Nayaka, mengatakan kedua pelaku sudah belasan kali melancarkan aksi perampasan ponsel milik warga. Dalam beraksi, keduanya dengan modus berpura-pura menjadi petugas keamanan dan merampas ponsel target baik di dalam mobil maupun sedang nongkrong di pinggir jalan. "Ahmad Denis berperan sebagai pengendara, rekannya Syarif sebagai eksekutor merampas ponsel milik korban dan kabur," kata Ipda Zuldi Nayaka.
Ipda Zuldi Nayaka menambahkan, ketika itu korban sedang berada di dalam mobil. Kedua kedua pelaku kemudian datang menghampiri dan mengaku sebagai keamanan. Setelah kaca mobil dibuka pelaku langsung melancarkan aksinya dan merampas ponsel milik mereka. "Keduanya juga merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sejak 5 bulan lalu," jelas Ipda Zuldi Nayaka.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit motor Beat warna putih BE 2719 ACR yang digunakan saat melancarkan aksinya dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu dari hasil pencurian. Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 kesatu dan kedua dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/Lno)
Load more