Medan, tvOnenews.com - Warga pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil. Sebab jika tidak, data kendaraan bermotor (ranmor) tersebut akan diajukan untuk dilakukan penghapusan data kendaraan.
"Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat memberikan arahan Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan itu dihadiri seluruh Direktur Lantas Polda jajaran dan para Kasubdit Regident serta pejabat Bapenda.
Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun. "Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata jenderal bintang dua tersebut.
Karena itu, Aan mempersilahkan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.
Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.
"Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian," terangnya.
Load more