"Untuk mengantisipasi para tersangka ini kabur, atau menghilangkan barang bukti ataupun melakukan hal yang sama. Maka keempatnya akan kita kirim ke Tanjung Gusta untuk dilakukan penahanan," ungkapnya.
Dan kepada keempat tersangka pun terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (byu/wna)
Load more