“Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka, saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan yang beredar, tersangka ini sudah pernah dipanggil, tetapi tidak hadir. Kemudian, saya baca sudah DPO," imbuhnya.
Hakim pun mengingatkan kepada kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
“Jadi, jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan, ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan tersangka," kata Hakim.
Usai terjadi dialog di persidangan, Hakim Khamozaro memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.
"Supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jumat mendatang," ucap Hakim. (ayr/nof)
Load more