Medan, tvOnenews.com - Kuasa Hukum mantan Bupati Batu Bara, Zahir mencabut permohonan praperadilan (prapid). Pencabutan itu langsung disampaikan kuasa hukum Zahir, pada sidang prapid di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/8/2024).
Saat persidangan, Hakim tunggal Khamozaro Waruwu membuka sidang prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Sidang dihadiri kuasa hukum Zahir sebagai pemohon dan kuasa hukum Kapolri, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon.
Kuasa Hukum Zahir langsung menyampaikan pencabutan permohonan prapid dengan memberikan surat kepada Hakim.
Akan tetapi, Hakim tak langsung mengabulkan pencabutan permohonan lantaran surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.
“Kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus, jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," kata Hakim Khamozaro di Sidang Cakra 8 PN Medan.
Khamozaro pun mengaku bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid karena dari pemberitaan yang beredar Zahir telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Pemohon ini sekarangkan dalam keadaan seorang tersangka, saya tidak tahu, tapi dari pemberitaan-pemberitaan yang beredar, tersangka ini sudah pernah dipanggil, tetapi tidak hadir. Kemudian, saya baca sudah DPO," imbuhnya.
Hakim pun mengingatkan kepada kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.
“Jadi, jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Makanya saya coba mencerahkan, ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, kan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan tersangka," kata Hakim.
Usai terjadi dialog di persidangan, Hakim Khamozaro memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.
"Supaya saya tidak dijebak, Bapak dan Ibu juga tidak dijebak. Ya, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jumat mendatang," ucap Hakim. (ayr/nof)
Load more