Pali, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RS (22) yang berprofesi sebagai sopir mobil angkutan kayu logging ditangkap Polisi. Dia diringkus lantaran telah memperkosa korban (36) yang saat itu menumpang di kendaraan yang dikemudikan pelaku.
Pelaku RS merupakan warga Bukit Tudung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Sementara korban yakni seorang ibu rumah tangga, yang diketahui pada saat itu hendak pergi untuk bersilaturahmi ke kediaman pamannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pali, Iptu Dayend, menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban menumpangi mobil pelaku RS. Meskipun korban menolak, pelaku terus memaksa untuk berhubungan badan di dalam kendaraan. Korban yang tak terima lalu melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah menemukan bukti yang cukup, pelaku lalu diamankan polisi.
“Untuk kasus yang berhasil kita ungkap hari ini yaitu peristiwa pemerkosaan terhadap seorang wanita yang saat itu sedang menumpang kendaraan untuk menuju lokasi pamannya. Untuk pelaku merupakan seorang sopir kendaraan pengangkut kayu logging,” tutur Iptu Dayend, pada Senin (5/8/2024) di Mapolres Pali.
Lebih lanjut Dayend mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku RS dengan berdalih khilaf mengakui semua perbuatan kejinya itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
“Untuk saat ini kami masih melaksanakan pelengkapan alat bukti yaitu dengan mengantarkan korban ke rumah sakit untuk kita mintai visum et repertum dan barang bukti berupa baju telah kita amankan. Pelaku kita terapkan pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (bls/nof)
Load more