Karimun, tvOnenews.com - Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun, menyergap boat pancung yang membawa PMI ilegal dari negara Malaysia menuju Indonesia. Dalam penyergapan tersebut petugas mengamankan 11 orang PMI ilegal dan tekong boat beserta ABK boat.
Penyergapan boat pancung yang dilakukan oleh TNI AL Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dilakukan di perairan Combol, Sugie Besar, Kabupaten Karimun, pada Senin (5/8/2024) dini hari.
"Ini merupakan pengembangan atas informasi yang kita peroleh beberapa minggu lalu dan akhirnya tim F1QR kita berhasil melakukan penyergapan pada pukul 02.30 WIB," ucap Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Anro Casanova, Selasa (6/8/2024).
Meskipun sempat dilakukan pengejaran, akhirnya boat pancung tersebut berhasil diamankan petugas beserta para PMI tersebut. Adapun modus penyelundupan PMI ilegal ini dilakukan dengan cara ship to ship dari atas speed boat berkecepatan tinggi yang dilengkapi mesin 200 PK kepada kapal pancung di salah satu pulau di perairan Karimun.
Dalam kasus ini TNI AL juga meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai membawa PMI ilegal dari Malaysia menuju Karimun, yakni AZ (27) yang merupakan tekong dan ED (29) sebagai ABK kapal.
“Modusnya dijemput menggunakan speed dengan kecepatan tinggi 200 PK, lalu over sheep ke kapal bermesin 40 PK di pulau tertentu dan selanjutnya akan di bawa ke Batam," ucapnya.
Selain mengamankan pembawa PMI tersebut, petugas juga tengah memburu seorang pelaku berinisial DN yang diduga kuat merupakan otak pelaku dari aksi penyelundupan PMI ilegal ini.
Beberapa di antara PMI itu sebelumnya tergiur untuk bekerja di Malaysia setelah melihat tawaran kerja di media sosial. Ada pula yang mendapat tawaran dari rekan yang dikenal.
Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia di antaranya dua orang asal Jawa Tengah, dua orang asal Jawa Timur, satu orang dari Sumatera Utara dan enam orang asal Lombok.
“Sebagian mereka ini sudah lama bekerja ada juga yang baru bekerja. Dari mereka ini hanya kita temukan dua buah paspor, sehingga kecenderungan pada saat berangkat tidak menggunakan dokumen yang semestinya," jelasnya.
Terhadap para PMI ilegal tersebut, Lanal Tanjung Balai Karimun melimpahkan mereka kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan proses pemulangan dan penanganan lebih lanjut. (aji/nof)
Load more