Karo, tvOnenews.com - Tim dari Kejaksaan Negeri Karo telah menerima berkas dari tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan sempurna pasaribu dan keluarganya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo Irwan Marbun, bahwa tim penyidik dari kepolisian Polres Tanah Karo telah melimpahkan berkas para tersangka.
"Untuk berkas ketiga tersangka sudah kita terima dari penyidik kepolisian Polres Tanah Karo pada hari Senin kemarin," jelasnya saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Selasa (6/8/2024) sore.
Lanjutnya dalam penyerahan berkas tahap pertama ini, akan terlebih dahulu diteliti oleh jaksa P16. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.
“Berkas ketiga tersangka nantinya akan diteliti oleh tim Jaksa, dan dalam 14 hari kedepannya akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," terangnya.
Dan untuk untuk berkas tersangka pun dibagi menjadi dua, dimana satu berkas perkara untuk tersangka YST alias Selawang dan RS alias Rudi. Dan sementara berkas untuk BG alias Bulang, terpisah sendiri.
Saat ini dalam berkas perkara pihak kepolisian telah menetapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 187 tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang.
Load more