Diketahui sebelumnya ketiga pelaku yakni YST, RS dan BG, ditetapkan status tersangka oleh Polres Tanah Karo, usai terbukti melakukan pembakaran rumah wartawan yang menyebabkan Sempurna Pasaribu bersama anggota keluarganya tewas terpanggang, pada Kamis (26/6/2024) lalu. (byu/nof)
Load more